Pada dasarnya, adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya
disunnahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima
waktu. Meskipun shalat Idul Fitri/Adha lebih ramai dibandingkan shalat
lima waktu, tapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat
sebelumnya.
Demikian pula dengan shalat-shalat sunnah lainnya.
Meskipun demikian, ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan mengumandangkan adzan yang tidak untuk shalat. Dalam kitab berjudulIanathu Thalibin
disebutkan beberapa keadaan yang disunnahkan untuk mengumandangkan
adzan. Pertama, dikumandangkan di telinga orang yang sedang dalam
keadaan sangat berduka; kedua, orang yang mengalami ayan atau epilepsi;
ketiga, orang yang sedang emosi; keempat, orang yang berperangai buruk
akibat pengaruh jin.
Tidak hanya itu saja, dalam kitab yang sama
disebutkan bahwa adzan dan iqamat disunnahkan untuk dikumandangkan bagi
bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh.
Dalam beberapa kitab lain disebutkan sunnahnya mengumandangkan adzan dan
iqamat bagi orang yang hendak pergi haji.
Dalam sejumlah riwayat
disebutkan bahwa Rasulullah saw mengumandangkan adzan dan iqamat saat
kedua cucu beliau, Hasan dan Husain, baru dilahirkan Sayyidah Fatimah.
Di antaranya adalah hadis riwayat Abu Rafi: Aku pernah melihat
Rasulullah saw mengadzani telinga Hasan dan Husain.
Hal ini
dilakukan oleh Rasulullah saw untuk menjaga kedua cucunya dari gangguan
ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka menggangu anak-anak.
Sayyidina Husain meriwayatkan dari Sayyidina Ali Karramalluhu Wajhah
bahwa Rasulullah saw bersabda,
Barang siapa yang memiliki bayi
yang baru dilahirkan kemudian dia membacakan adzan di telinga kanan dan
iqamat di telinga kirinya, niscaya ummus shibyan tidak akan
menyusahkannya.
Adapun mengumandangkan adzan untuk mayat yang
hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah sunnah, kecuali ada fadhilah
yang menyatakan bahwa mayit yang dikubur bersamaan dengan suara adzan
akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah
Ibrahim al-Bajuri). Hal itulah yang hingga kini menjadi alasan mereka
yang mengumandangkan adzan untuk mayat.
Selain hal ini juga
mengamalkan penafsiran sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai
sebuah perjalanan yang patut dikumandangkan adzan baginya.
Bisa
juga adzan ini merupakan bentuk tafaul (mencari kebaikan) atas sunnah
Rasulullah saw yang menganjurkan adzan bagi mereka yang baru dilahirkan.
[ ]
Sumber : islamindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar